Deni Febrianto
Universitas Mpu Tantular

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Berdasarkan Alat Bukti Keterangan Saksi dan Surat Deni Febrianto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian Pembuktian merupakan aspek yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat dalam sistem pembuktian perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menganalisis penerapan kedua alat bukti tersebut dalam Putusan Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa KUHAP, KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan dengan mengkaji teori, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat dalam KUHAP telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi proses pembuktian dalam perkara pidana. Dalam Putusan Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng, hakim menggunakan alat bukti keterangan saksi yang didukung oleh alat bukti surat berupa bukti transfer, rekening koran, dan screenshot percakapan elektronik untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pertimbangan hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Bewijstheorie), yaitu pembuktian yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Dengan demikian, penggunaan alat bukti keterangan saksi dan surat, termasuk dokumen elektronik, mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengungkap dan membuktikan tindak pidana penipuan di era digital.