Pembuktian merupakan unsur yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian memiliki karakteristik yang lebih kompleks dibandingkan tindak pidana pada umumnya karena dilakukan secara terselubung, melibatkan lebih dari satu pelaku, serta banyak menggunakan dokumen dan transaksi keuangan sebagai sarana pelaksanaan tindak pidana. Oleh karena itu, kekuatan alat bukti menjadi aspek yang sangat menentukan dalam membentuk keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan alat bukti yang sah dalam perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menganalisis kekuatan alat bukti yang diajukan dalam pembuktian tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menilai alat bukti hingga menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alat bukti dalam KUHAP menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Bewijstheorie), yaitu sistem yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, kekuatan pembuktian tidak hanya terletak pada banyaknya alat bukti yang diajukan, tetapi terutama pada keterkaitan dan kesesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang membentuk suatu rangkaian pembuktian (chain of evidence) yang utuh. Pertimbangan hakim dalam perkara ini juga menunjukkan bahwa keyakinan hakim dibangun melalui penilaian yang objektif terhadap seluruh alat bukti serta kesesuaiannya dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan. Dengan demikian, kekuatan alat bukti memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan pembuktian yang adil, memberikan kepastian hukum, dan menjamin tercapainya kebenaran materiil dalam perkara tindak pidana korupsi.