Ajeng Pratiwi
Universitas Mpu Tantular

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguatan Penegakan Hukum Pembuktian Pidana dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Penguatan Penegakan Hukum Pembuktian Pidana dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia Ajeng Pratiwi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum pidana memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Idealnya, hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai instrumen represif terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai sarana perlindungan terhadap hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum pidana masih menghadapi berbagai tantangan, seperti inkonsistensi penerapan hukum, lemahnya profesionalitas aparat, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penguatan penegakan hukum pidana dalam rangka mewujudkan kepastian hukum yang adil dan berimbang dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan penegakan hukum pidana dapat dilakukan melalui pembaruan regulasi yang berorientasi pada nilai keadilan, peningkatan integritas dan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Dengan demikian, harmonisasi antara penegakan hukum pidana dan perlindungan hak asasi manusia menjadi kunci utama dalam membangun sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berlandaskan prinsip negara hukum.