Pembuktian merupakan unsur yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa. Sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Sistem ini mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim sebelum menjatuhkan putusan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian yang berlaku dalam hukum pidana Indonesia, mengkaji alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP, serta menelaah peranan hakim dalam proses pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif mampu memberikan keseimbangan antara kepastian hukum dan pencarian kebenaran materiil. Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Selain itu, perkembangan teknologi informasi telah mendorong pengakuan alat bukti elektronik sebagai sarana pembuktian yang penting dalam penanganan tindak pidana modern. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum serta pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi guna mewujudkan proses peradilan pidana yang efektif, adil, dan berkepastian hukum.