Lutfia Arif
Universitas Muhammadiyah Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perspektif Hukum Islam terhadap Anak Luar Nikah Menjadi Wali Nikah untuk Saudarinya Lutfia Arif; Mukhlish Bakri; St. Risnawati Basri
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mengenai kedudukan anak luar nikah dalam hukum Islam, khususnya terkait kewenangannya sebagai wali nikah bagi saudarinya. Isu ini menimbulkan perbedaan pandangan di masyarakat dan praktisi hukum, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang membuka kemungkinan hubungan perdata antara anak luar nikah dengan ayah biologisnya. Penelitian ini bertujuan mengetahui: (1) perspektif hukum Islam terhadap hubungan nasab anak luar nikah dengan saudarinya; dan (2) perspektif hukum Islam terhadap kebolehan anak luar nikah menjadi wali nikah bagi saudarinya. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan memperkaya khazanah hukum keluarga Islam, serta secara praktis menjadi rujukan bagi masyarakat dan lembaga keagamaan dalam menyelesaikan persoalan perwalian nikah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Data primer berasal dari kitab-kitab fikih klasik, yaitu Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, Fiqh Sunnah, Al-Mabsut, Al-Mughni, Shahih al-Bukhari, dan Sunan Ibnu Majah. Data sekunder meliputi kitab tafsir, syarah hadis, peraturan perundang-undangan, dan jurnal ilmiah yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan dianalisis secara deskriptif-analitis dengan membandingkan pandangan empat mazhab fikih serta ketentuan hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya sehingga hubungannya dengan saudarinya diakui sebagai saudara seibu, bukan saudara sekandung, dan ketentuan tersebut tidak berubah oleh Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2012. Selain itu, anak luar nikah tidak sah menjadi wali nikah bagi saudarinya karena tidak memenuhi syarat nasab. Apabila tidak terdapat wali nasab yang memenuhi syarat, perwalian beralih kepada wali hakim melalui Kantor Urusan Agama (KUA).