St. Risnawati Basri
Universitas Muhammadiyah Makassar

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perspektif Hukum Islam terhadap Anak Luar Nikah Menjadi Wali Nikah untuk Saudarinya Lutfia Arif; Mukhlish Bakri; St. Risnawati Basri
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mengenai kedudukan anak luar nikah dalam hukum Islam, khususnya terkait kewenangannya sebagai wali nikah bagi saudarinya. Isu ini menimbulkan perbedaan pandangan di masyarakat dan praktisi hukum, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang membuka kemungkinan hubungan perdata antara anak luar nikah dengan ayah biologisnya. Penelitian ini bertujuan mengetahui: (1) perspektif hukum Islam terhadap hubungan nasab anak luar nikah dengan saudarinya; dan (2) perspektif hukum Islam terhadap kebolehan anak luar nikah menjadi wali nikah bagi saudarinya. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan memperkaya khazanah hukum keluarga Islam, serta secara praktis menjadi rujukan bagi masyarakat dan lembaga keagamaan dalam menyelesaikan persoalan perwalian nikah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Data primer berasal dari kitab-kitab fikih klasik, yaitu Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, Fiqh Sunnah, Al-Mabsut, Al-Mughni, Shahih al-Bukhari, dan Sunan Ibnu Majah. Data sekunder meliputi kitab tafsir, syarah hadis, peraturan perundang-undangan, dan jurnal ilmiah yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan dianalisis secara deskriptif-analitis dengan membandingkan pandangan empat mazhab fikih serta ketentuan hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya sehingga hubungannya dengan saudarinya diakui sebagai saudara seibu, bukan saudara sekandung, dan ketentuan tersebut tidak berubah oleh Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2012. Selain itu, anak luar nikah tidak sah menjadi wali nikah bagi saudarinya karena tidak memenuhi syarat nasab. Apabila tidak terdapat wali nasab yang memenuhi syarat, perwalian beralih kepada wali hakim melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
TRADISI ASSURO AMMACA DI KELURAHAN BONTONOMPO KECAMATAN BONTONOMPO KABUPATEN GOWA DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM Muh. Saleh Syam; Nur Asia Hamzah; St. Risnawati Basri
YUSTISI Vol 13 No 3 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i3.25253

Abstract

Penelitian ini mengkaji tradisi Assuro Ammaca yang berkembang di Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, dalam perspektif hukum Islam. Dengan bertujuan untuk meengetahui: 1). Untuk Mengetahui Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Tradisi Assuro Ammaca di Kel. Bontonompo Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 2). Untuk Mengetahui Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Tradisi Assuro Ammaca di Kel. Bontonompo Kec. Bontonompo Kab. Gowa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian dengan terjun langsung di lapangan yang merupakan pendekatan penelitian yang meliatkan penyelidikan dan pengumpulan data langsung di lokasi. Dalam konteks ini, peneliti menggunakan data primer yaitu wawancara dengan tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat yang masih melaksanakan maupun menolak tradisi ini. Dan sumber data sekunder yaitu buku-buku, skripsi, jurnal dan situs web. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini berada di Kel. Bontonompo Kec. Bontonompo Kab. Gowa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Assuro Ammaca memilki fungsi sosial sebagai sarana mempererat tali silaturahmi, meningkatkan solidaritas, serta menjaga warisan budaya lokal. Dari perspektif hukum Islam, Assuro Ammaca dapat dikategorikan sebagai urf atau kebiasaan masyarakat. Selama tidak mengandung unsur syirik, keyakinan batil, maupun praktik yang bertentangan dengan nash syariat, maka tradisi ini dapat diterima sebagai bentuk ekspresi budaya yang selaras dengan ajaran Islam. Hal ini sejalan dengan prinsip maqasid al-syariah yang mengedepankan kemaslahatan, menjaga persaudaraan, serta memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, Assuro Ammaca dapat tetap dilestarikan sebagai kearifan lokal masyarakat Bontonompo, namun dengan penguatan pemahaman agama agar pelaksanaannya tidak keluar dari koridor ajaran Islam. Kata Kunci: Tradisi Assuro Ammaca, Hukum Islam, Adat
TRADISI ASSURO AMMACA DI KELURAHAN BONTONOMPO KECAMATAN BONTONOMPO KABUPATEN GOWA DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM Muh. Saleh Syam; Nur Asia Hamzah; St. Risnawati Basri
YUSTISI Vol 13 No 3 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i3.25253

Abstract

Penelitian ini mengkaji tradisi Assuro Ammaca yang berkembang di Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, dalam perspektif hukum Islam. Dengan bertujuan untuk meengetahui: 1). Untuk Mengetahui Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Tradisi Assuro Ammaca di Kel. Bontonompo Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 2). Untuk Mengetahui Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Tradisi Assuro Ammaca di Kel. Bontonompo Kec. Bontonompo Kab. Gowa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian dengan terjun langsung di lapangan yang merupakan pendekatan penelitian yang meliatkan penyelidikan dan pengumpulan data langsung di lokasi. Dalam konteks ini, peneliti menggunakan data primer yaitu wawancara dengan tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat yang masih melaksanakan maupun menolak tradisi ini. Dan sumber data sekunder yaitu buku-buku, skripsi, jurnal dan situs web. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini berada di Kel. Bontonompo Kec. Bontonompo Kab. Gowa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Assuro Ammaca memilki fungsi sosial sebagai sarana mempererat tali silaturahmi, meningkatkan solidaritas, serta menjaga warisan budaya lokal. Dari perspektif hukum Islam, Assuro Ammaca dapat dikategorikan sebagai urf atau kebiasaan masyarakat. Selama tidak mengandung unsur syirik, keyakinan batil, maupun praktik yang bertentangan dengan nash syariat, maka tradisi ini dapat diterima sebagai bentuk ekspresi budaya yang selaras dengan ajaran Islam. Hal ini sejalan dengan prinsip maqasid al-syariah yang mengedepankan kemaslahatan, menjaga persaudaraan, serta memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, Assuro Ammaca dapat tetap dilestarikan sebagai kearifan lokal masyarakat Bontonompo, namun dengan penguatan pemahaman agama agar pelaksanaannya tidak keluar dari koridor ajaran Islam. Kata Kunci: Tradisi Assuro Ammaca, Hukum Islam, Adat