Perkembangan industri finansial berbasis teknologi (fintech) khususnya Financial Technology Peer-to-Peer (P2P) Lending di Indonesia telah memberikan kontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan nasional. Namun, akselerasi industri ini dibayangi oleh isu pelanggaran persaingan usaha yang sehat. Pada Maret 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menjatuhkan sanksi denda kumulatif sebesar Rp755 miliar terhadap 97 perusahaan fintech P2P Lending atas dugaan kartel suku bunga pinjaman online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur-unsur pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara tersebut, mengkaji irisan regulasi antara wewenang regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU, serta implikasi yuridis putusan tersebut terhadap industri fintech di Indonesia. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan batas atas komponen biaya pinjaman oleh asosiasi pelaku usaha (AFPI) yang diikuti secara seragam oleh 97 terlapor memenuhi kualifikasi kesepakatan penetapan harga (price fixing agreement) secara horizontal. Meskipun asosiasi berdalih hal tersebut merupakan bentuk implementasi arahan OJK guna perlindungan konsumen, secara hukum persaingan usaha, kesepakatan tersebut mendistorsi mekanisme pasar bebas. Harmonisasi regulasi dan batas kewenangan antara KPPU dan OJK mutlak diperlukan agar penegakan hukum persaingan tidak mengorbankan stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen.