Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Dalam Hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Petugas Pemadam Kebakaran. Pokok permasalahan ini adalah Bagaimana perlindungan hukum dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja bagi petugas pemadam kebakaran dan mekanisme kerja petugas pemadam kebakaran dalam upaya penanggulangan bencana kebakaran. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui perlindungan hukum dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja bagi petugas pemadam kebakaran dan mekanisme kerja petugas pemadam kebakaran dalam upaya penanggulangan bencana kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Konawe Utara. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian normatif empiris, setelah data terkumpul kemudian penelitian mendeskripsikan terlebih dahulu mengenai permasalah dispensasi dan kemudian menjawab perumusan permasalahan berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh peneliti. Teknik pengumpulan data dan bahan hukum primer diperoleh melalui wawancara dari pihak petugas pemadam kebakaran serta mengambil bahan dari dokumen berupa data yang sesuai dengan penelitian ini, sedangkan pengumpulan data dan bahan hukum sekunder dilakukan dengan cara telaah pustaka berupa buku-buku, perundang-undangan dan karya ilmiah. Tehnik analisis data yang diperoleh peneliti kemudian di analisa secara kualitatif yaitu membahas secara mendalam tentang pokok permasalahan dalam bentuk penjabaran secara sistematis sesuai dengan judul dan rumusan permasalahan dalam penelitian ini. Adapun Hasil dalam penelitian yaitu Perlindungan hukum dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi petugas pemadam kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Konawe terdiri dari 3 (tiga). Adapun dimensi yang dimaksud adalah: keadilan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja; komitmen pekerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja; dan kepercayaan terhadap keefektifan sistem kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini sudah sesuai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.