Surat-surat berharga adalah alat penting dalam perdagangan modern yang digunakan sebagai cara pembayaran, alat mengambil kredit, sarana mengalihkan hak, serta membantu proses transaksi bisnis berjalan lancar dalam suatu hubungan hukum. Kehadiran surat berharga membuat perdagangan lebih mudah, cepat, dan terjamin secara hukum, karena memungkinkan proses transaksi dilakukan tanpa harus menggunakan uang tunai secara langsung. Meskipun KUHD tidak mendefinisikan secara jelas apa itu surat berharga, berbagai peraturan seperti UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan, UU No.24 tahun 2002 tentang surat utang negara, serta peraturan Bank Indonesia memberikan pengertian bahwa surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai ekonomi, berisi hak tagih atau perintah pembayaran, dan bisa dipindahtangankan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Selain digunakan sebagai alat pembayaran, perkembangan surat berharga juga menunjukkan perubahan fungsi menjadi instrumen investasi, alat pengelolaan uang yang bisa dicairkan, dan cara pembiayaan dalam sistem ekonomi modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum peran surat berharga sebagai alat pembayaran dalam kegiatan perdagangan modern, serta mempelajari perkembangan bentuk dan fungsi surat berharga dalam dinamika perdagangan masa kini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), didukung oleh berbagai bahan hukum seperti primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari dan menganalisis informasi dari sumber-sumber yang ada secara kualitatif. Penelitian menunjukkan bahwa surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai ekonomis, serta memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh pembayaran.Selain itu, surat berharga juga memberikan bukti hukum yang sah bagi pemegangnya. Dalam perdagangan saat ini, surat berharga berperan penting dalam membuat proses transaksi bisnis lebih efisien, aman, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Berbagai jenis surat berharga seperti wesel, cek, aksep, bilyet giro, sertifikat deposito, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, hingga instrumen elektronik terus berkembang secara dinamis sesuai dengan kebutuhan ekonomi modern dan perkembangan digitalisasi sistem pembayaran. Oleh karena itu, diperlukan adanya peraturan hukum yang lebih fleksibel dan menyeluruh agar saham tetap terasa relevan dan bisa memberikan perlindungan hukum dalam perkembangan perdagangan modern yang menggunakan teknologi.