Tepian Sambaliung di Kabupaten Berau merupakan salah satu ruang publik yang menjadi pusat aktivitas sosial, ekonomi, dan rekreasi masyarakat. Perkembangan aktivitas masyarakat di kawasan ini mendorong tumbuhnya pedagang kaki lima (PKL) yang berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, keberadaan PKL juga memerlukan penataan agar tidak mengganggu fungsi ruang publik, ketertiban, kenyamanan, dan estetika kawasan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Berau menerapkan kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Tepian Sambaliung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penataan PKL di kawasan Tepian Sambaliung Kabupaten Berau. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penataan PKL telah berjalan cukup baik. Pemerintah telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada pedagang melalui pihak kelurahan dan kecamatan sehingga pedagang memahami tujuan serta aturan yang diterapkan. Pelaksanaan penataan dilakukan secara persuasif dan mendapat respons positif dari para pedagang. Kebijakan ini juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan kawasan. Meskipun demikian, masih diperlukan peningkatan pada aspek fasilitas kawasan, pemberdayaan pedagang, serta pengembangan aktivitas dan kegiatan yang dapat menarik lebih banyak pengunjung. Dengan demikian, implementasi kebijakan penataan PKL di kawasan Tepian Sambaliung telah berjalan cukup baik, namun perlu penguatan pada beberapa aspek agar tujuan penataan dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.