This Author published in this journals
All Journal DATIN LAW JURNAL
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum yang Berkeadilan bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 137/Pid.Sus/2024/PN Jmb) Utami Kurnia Hendri; Chindi Oeliga Yensi Afita; M Nanda Setiawan
DATIN LAW JURNAL Vol 7, No 1 (2026): Datin Law Jurnal 2026
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v7i1.2026

Abstract

AbstrakKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap keselamatan, martabat, serta kondisi fisik dan psikologis korban. Meskipun negara telah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai dasar hukum perlindungan korban, dalam praktik peradilan pidana perlindungan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan yang berorientasi pada korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban KDRT dalam perspektif hukum pidana serta mengkaji bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 137/Pid.Sus/2024/PN Jmb. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban dalam putusan tersebut telah dilaksanakan secara normatif melalui pemidanaan pelaku berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT, namun masih bersifat formal-prosedural dan berorientasi pada pelaku, sehingga belum sepenuhnya memberikan keadilan substantif bagi korban. Perlindungan psikologis, pemulihan korban, dan perlindungan berkelanjutan pasca putusan belum diakomodasi secara optimal.Kata Kunci: Perlindungan hukum, korban, kekerasan dalam rumah tangga, hukum pidana, keadilan substantif.