Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum yang Berkeadilan bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 137/Pid.Sus/2024/PN Jmb) Utami Kurnia Hendri; Chindi Oeliga Yensi Afita; M Nanda Setiawan
DATIN LAW JURNAL Vol 7, No 1 (2026): Datin Law Jurnal 2026
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v7i1.2026

Abstract

AbstrakKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap keselamatan, martabat, serta kondisi fisik dan psikologis korban. Meskipun negara telah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai dasar hukum perlindungan korban, dalam praktik peradilan pidana perlindungan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan yang berorientasi pada korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban KDRT dalam perspektif hukum pidana serta mengkaji bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 137/Pid.Sus/2024/PN Jmb. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban dalam putusan tersebut telah dilaksanakan secara normatif melalui pemidanaan pelaku berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT, namun masih bersifat formal-prosedural dan berorientasi pada pelaku, sehingga belum sepenuhnya memberikan keadilan substantif bagi korban. Perlindungan psikologis, pemulihan korban, dan perlindungan berkelanjutan pasca putusan belum diakomodasi secara optimal.Kata Kunci: Perlindungan hukum, korban, kekerasan dalam rumah tangga, hukum pidana, keadilan substantif.
Perlindungan Hak Korban Sipil Dalam Sistem Peradilan Militer: Pembatasan Yuridiksi Peradilan Militer: Protection Of Civilian Victims' Rights In The Military Justice System: A Reform Paradigm Toward Balanced Justice M Nanda Setiawan; Chindi Oeliga Yensi Afita; Defril Hidayat
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67468/jhpi.v3i2.55

Abstract

Tata kelola peradilan pidana yang melibatkan anggota militer sebagai pelaku masih menyimpan persoalan mendasar dalam konteks sistem hukum Indonesia, khususnya menyangkut posisi korban sipil yang kerap tertinggal dalam proses akuntabilitas. Peradilan militer yang secara historis dirancang untuk memelihara disiplin dan rantai komando institusi bersenjata menghadapi sorotan kritis ketika tindak pidana yang diprosesnya bukan lagi pelanggaran kedinasan semata, melainkan perbuatan yang melukai warga biasa. Pada titik inilah muncul ketegangan antara kepentingan institusional pertahanan dan tuntutan konstitusional agar setiap korban, tanpa memandang latar belakang pelakunya, memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tiga pendekatan: perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Temuan analisis menunjukkan bahwa konfigurasi yurisdiksi saat ini yang masih memungkinkan prajurit TNI diadili dalam forum militer atas tindak pidana umum yang menimbulkan korban sipil menimbulkan ketegangan normatif serius dengan prinsip equality before the law, hak pemulihan yang efektif bagi korban, serta standar peradilan yang independen dan imparsial. Artikel ini berargumen bahwa pembaruan hukum semestinya diarahkan pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer secara tegas pada delik yang murni bersifat militer, sembari memperluas hak korban sipil atas informasi, partisipasi, restitusi, dan rehabilitasi dalam forum yang lebih terbuka dan akuntabel.