Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Penyuluh Agama Islam Dalam Membangun Ketahanan Perkawinan Melalui Pendampingan Konflik Komunikasi Pasangan Muda Farah Nur Amelia Sabina; Syifa Nurfauziah Lia Dinar; Fauzun Jamal
Al-Isyrof: Jurnal Bimbingan Konseling Islam Vol. 8 No. 1 (2026): Al-Isyrof: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam
Publisher : PRODI BIMBINGAN KONSELING ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM SUNAN KALIJOGO MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51339/isyrof.v8i1.5162

Abstract

Konflik komunikasi merupakan salah satu faktor yang sering memengaruhi ketahanan perkawinan pasangan muda dan dapat berdampak pada meningkatnya risiko perceraian. Dalam kondisi tersebut, penyuluh agama Islam memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan guna membantu pasangan menyelesaikan konflik rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk konflik komunikasi pasangan muda, strategi pendampingan yang dilakukan penyuluh agama Islam, serta indikasi ketahanan perkawinan setelah memperoleh pendampingan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Lokasi penelitian berada di KUA Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Informan penelitian terdiri atas penyuluh agama Islam, pasangan yang pernah mengikuti konsultasi, dan anggota keluarga pasangan. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles, Huberman, dan SaldaƱa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik komunikasi pasangan muda dipengaruhi oleh kurangnya keterbukaan, ego yang tinggi, masalah ekonomi, perselingkuhan, keterlibatan keluarga besar, dan penggunaan media sosial. Strategi pendampingan yang dilakukan meliputi mediasi, perubahan pola pikir, pendekatan active listening, dan penguatan nilai-nilai keagamaan. Pendampingan tersebut berkontribusi pada peningkatan komunikasi, kemampuan menyelesaikan konflik, komitmen perkawinan, dan stabilitas hubungan sehingga mendukung terbentuknya ketahanan perkawinan.