Pengawasan internal memiliki peran strategis dalam mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Meskipun sistem pengawasan internal telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), berbagai pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi, dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri masih ditemukan di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa efektivitas fungsi pengawasan internal masih memerlukan penguatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan Itwasda dalam mencegah penyalahgunaan wewenang berdasarkan data pengawasan internal dan penanganan pelanggaran anggota Polri di Polda Sumut, serta merumuskan model penguatan pengawasan internal yang ideal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan studi lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif fungsi pengawasan internal telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun dalam implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum optimalnya tindak lanjut hasil pengawasan, lemahnya pengawasan melekat, keterbatasan efektivitas pengawasan langsung, serta kuatnya budaya solidaritas korps yang memengaruhi objektivitas pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan independensi Itwasda, peningkatan kompetensi aparat pengawas, optimalisasi sistem pengawasan berbasis teknologi informasi, penerapan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan budaya integritas dan akuntabilitas sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polri.