This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Made Andika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Normatif Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Penipuan: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 395 K/Pid.Sus/2018 Muhammad Farhan; Henriko Parulin; Made Andika; Julyanto Julyanto; Endang Suprapti
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 5: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i5.18983

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari penipuan menimbulkan problematika hukum terkait pembuktian unsur “patut diduga” dan penerapan pemidanaan kumulatif. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis konstruksi yuridis TPPU dari hasil penipuan dalam Putusan MA No. 395 K/Pid.Sus/2018, dan 2) Mengkaji standar pembuktian unsur “patut diduga” secara normatif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data berupa bahan hukum primer yakni UU No. 8 Tahun 2010, KUHP, dan Putusan MA No. 395 K/Pid.Sus/2018, serta bahan hukum sekunder dari doktrin. Analisis dilakukan secara kualitatif preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, TPPU dapat diproses bersamaan dengan tindak pidana asal penipuan tanpa menunggu putusan inkrah berdasarkan Pasal 69 UU 8/2010 yang menganut doktrin autonomous crime. Majelis Hakim tepat menerapkan concursus realis karena terdapat dua actus reus dan mens rea berbeda. Kedua, standar pembuktian “patut diduga” dalam putusan a quo menggunakan reasonable person test dengan circumstantial evidence dari LHA PPATK. Namun belum ada pedoman teknis yang seragam sehingga berpotensi menimbulkan disparitas. Rekomendasi penelitian ini adalah Mahkamah Agung perlu menerbitkan SEMA tentang indikator objektif “patut diduga” dan pembentuk UU perlu merevisi UU 8/2010 untuk memperkuat asas lex certa