PESHUM
Vol. 5 No. 5: Agustus 2026

Analisis Yuridis Normatif Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Penipuan: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 395 K/Pid.Sus/2018

Muhammad Farhan (Universitas Tama Jagakarsa)
Henriko Parulin (Unknown)
Made Andika (Unknown)
Julyanto Julyanto (Unknown)
Endang Suprapti (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2026

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari penipuan menimbulkan problematika hukum terkait pembuktian unsur “patut diduga” dan penerapan pemidanaan kumulatif. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis konstruksi yuridis TPPU dari hasil penipuan dalam Putusan MA No. 395 K/Pid.Sus/2018, dan 2) Mengkaji standar pembuktian unsur “patut diduga” secara normatif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data berupa bahan hukum primer yakni UU No. 8 Tahun 2010, KUHP, dan Putusan MA No. 395 K/Pid.Sus/2018, serta bahan hukum sekunder dari doktrin. Analisis dilakukan secara kualitatif preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, TPPU dapat diproses bersamaan dengan tindak pidana asal penipuan tanpa menunggu putusan inkrah berdasarkan Pasal 69 UU 8/2010 yang menganut doktrin autonomous crime. Majelis Hakim tepat menerapkan concursus realis karena terdapat dua actus reus dan mens rea berbeda. Kedua, standar pembuktian “patut diduga” dalam putusan a quo menggunakan reasonable person test dengan circumstantial evidence dari LHA PPATK. Namun belum ada pedoman teknis yang seragam sehingga berpotensi menimbulkan disparitas. Rekomendasi penelitian ini adalah Mahkamah Agung perlu menerbitkan SEMA tentang indikator objektif “patut diduga” dan pembentuk UU perlu merevisi UU 8/2010 untuk memperkuat asas lex certa

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...