Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyebutkan dalam inventarisasi dilakukan klasifikasi atau pengkodean barang inventaris yang pada dasarnya maksud dan tujuan mengadakan penggolongan barang tersebut ialah agar terdapat cara yang cukup mudah dan efisien untuk mencatat dan sekaligus untuk mencari dan menemukan kembali barang tertentu, baik secara fisik maupun melalui daftar catatan ataupun di dalam ingatan orang. Tujuan melakukan kodifikasi terhadap barang inventaris adalah untuk memudahkan mengenali jenis barang tertentu dengan melakukan penyeragaman penyusunan urutan barang pada daftar laporan barang inventaris. Manajemen Barang Milik Negara (BMN) adalah pengelolaan aset yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN. Di lingkup Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pengelolaan aset vital seperti gedung sekolah dan laboratorium wajib berpedoman pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai untuk mendukung kelancaran layanan pendidikan. Masalah kinerja operator aset (pengelola Barang Milik Negara/BMN) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah umumnya dilatarbelakangi oleh beban kerja ganda, minimnya kompetensi teknis, dan lambatnya proses penghapusan aset rusak. Hal ini diperparah oleh sistem pelaporan yang kompleks dan sering berubah. Metode penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain studi kasus deskriptif. Instrumen penelitian dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan serta verifikasi. Kinerja operator aset atau pengelola Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan tingkat akuntabilitas dan tata kelola yang membaik, meski masih dihadapkan pada kendala klasik seperti beban pemutakhiran data ganda dan keterbatasan anggaran operasional. Pengorganisasian tugas operator aset di Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dilakukan secara hierarkis dan fungsional, berjenjang dari tingkat pusat hingga satuan pendidikan. Pengorganisasian ini diatur melalui tata kelola Barang Milik Negara (BMN) untuk memastikan digitalisasi dan akuntabilitas aset.