Arsip perlu dikelola dengan baik untuk mewujudkan tertib arsip, menjamin kepastian hukum dokumen pertanahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang melayani, profesional, dan terpercaya. Namun, fakta menunjukkan bahwa terdapat warkah yang tidak ditemukan saat terjadi sengketa yang ditangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa ada hal yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan arsip di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bangka Belitung. Oleh karena itu, perlu dilakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap indikator tata kelola layanan umum Bagian Tata Naskah dan Kearsipan sebagai mitigasi risiko. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Biro Umum dan Layanan Pengadaan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara daring. Peneliti mengambil sampel Kantor Wilayah BPN Provinsi Bangka Belitung dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis data empiris berupa unggahan bukti dukung hasil monitoring dan evaluasi tahun 2025 terhadap 2 (dua) aspek, yaitu pengelolaan arsip dinamis dan sumber daya kearsipan. Strategi pendampingan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara daring tersebut menggunakan kombinasi 4 (empat) model pembelajaran berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350/KMK.011/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan menggunakan 4 (empat) model pembelajaran di Kantor Wilayah BPN Provinsi Bangka Belitung berhasil dibuktikan melalui peningkatan nilai pengelolaan arsip yang signifikan. Sebelum dilakukan pendampingan, penggunaan 4 (empat) model pembelajaran memperoleh nilai rata-rata 34,73 (Kategori Kurang), sedangkan setelah pendampingan memperoleh nilai rata-rata 83,61 (Kategori Memuaskan). Kesimpulannya, melalui program pendampingan ini, pola penataan arsip di Kanwil BPN Provinsi Banten berhasil diubah sesuai kaidah kearsipan, sekaligus meminimalkan risiko kehilangan arsip.