This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012151089, ANGGUN WULANDARI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KETENTUAN SYARAT FORMIL DAN MATERIL TERHADAP SURAT PERNYATAAN TANAH YANG DIBUAT OLEH KEPALA DESA TELUK KAPUAS KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN PASAL 24 PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH NIM. A1012151089, ANGGUN WULANDARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol. 5 No. 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam sistem administrasi negara yang berlaku sekarang di Indonesia, wilayah desa merupakan bagian dari wilayah kecamatan, sehingga kecamatan menjadi instrumen koordinator dari penguasa supra desa (negara melalui Pemerintah dan pemerintah daerah). Diperjelas dalam Pasal 371 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan: "Dalam pemerintahan daerah kabupaten/ kota dapat dibentuk pemerintahan Desa". Penggunaan istilah "dibentuk" ini menegaskan bahwa pemerintah Desa merupakan subsistem atau bagian dari pemerintah kabupaten/kota, karenanya ia selain menjalankan kewenangan yang ada juga menjalankan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten/kota.Terkait dengan menjelankan kewenangan yang ada di desa salah satunya pengaturan dan invetarisasi penguasaan tanah yang ada di desa, dalam hal ini kepala dcesa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengeluarkan Surat pernyataan Tanah sebagai bukti Tanah garapan yang domohon oleh masyarakat, akan tetapi sampai saat ini dimana Surat pernyataan Tanah tersebut di kabupaten kubu Raya belum diatur tentang syarat formil dan materilnya, sehingga Surat pernyataan tanah yang terjadi beberapa permasalahan, hasil penelitian menunjukan bahwa factor tersebut disebabkan karena belum ada peraturan daerah dan belum ada sosialisasi ditingkat desa I oleh pemerintah Daerah kabupatenm Kubu Raya.Kata kunci : SPT. Peraturan dan Kewenagan desa.