Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan pemerintah desa dalam penanaman mangrove yang berakibat pada tindak pidana penyerobotan lahan masyarakat di Desa Sungai Lokan, Kecamatan Enok, serta untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Penelitian ini tergolong penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan kuesioner terhadap kepala desa, penyidik Satreskrim Polsek Enok, dan masyarakat yang terlibat dalam penyerobotan lahan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif dengan membandingkan data lapangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli. Kajian menunjukkan bahwa penanaman mangrove oleh pemerintah desa di atas lahan yang telah lama dikuasai masyarakat tanpa proses musyawarah, persetujuan, atau ganti rugi yang layak menimbulkan konflik agraria yang berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penegakan hukum terhadap persoalan ini masih dihadapkan pada kesenjangan antara das sollen dan das sein, yang dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana, kesadaran hukum masyarakat, dan budaya hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kepastian hukum atas status lahan melalui verifikasi dan sertifikasi tanah sebelum pelaksanaan program penanaman mangrove, penguatan koordinasi antar lembaga terkait, serta penyelesaian sengketa yang mengedepankan pendekatan restorative justice.