Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah mendorong perubahan signifikan dalam pola konsumsi informasi masyarakat melalui berbagai platform digital. Kemudahan akses terhadap informasi memberikan manfaat yang besar, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko penyebaran misinformasi, disinformasi, dan hoaks yang dapat memengaruhi kualitas pemahaman masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan literasi informasi sebagai kemampuan untuk mengidentifikasi kebutuhan informasi, mengakses sumber yang kredibel, mengevaluasi kebenaran informasi, serta memanfaatkannya secara bijaksana dan bertanggung jawab. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran konten digital berbasis jurnalistik dalam memperkuat literasi informasi masyarakat di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) melalui penelaahan berbagai literatur ilmiah, seperti buku, artikel jurnal, hasil penelitian, dan dokumen yang relevan mengenai literasi informasi, media digital, dan praktik jurnalistik. Hasil kajian menunjukkan bahwa konten digital yang diproduksi berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik, meliputi akurasi, verifikasi, objektivitas, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, memiliki kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memahami, menyeleksi, dan mengevaluasi informasi secara kritis. Selain itu, pemanfaatan platform digital sebagai media penyebaran informasi mampu memperluas jangkauan edukasi literasi informasi kepada berbagai kelompok masyarakat. Oleh karena itu, penguatan literasi informasi melalui konten digital berbasis jurnalistik menjadi strategi yang efektif dalam membangun masyarakat yang lebih cerdas, kritis, adaptif, dan bertanggung jawab dalam menghadapi dinamika informasi di era digital sekaligus mendukung terciptanya ekosistem informasi yang sehat dan berkualitas.