Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi pencegahan dan penanggulangan stunting di Posyandu Mawar Putih, Kelurahan Pekan Arba, Kabupaten Indragiri Hilir, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022, sekaligus mengidentifikasi faktor pendukung, faktor penghambat, dan upaya solutif yang dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (empiris) yang bersifat deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tenaga kesehatan, kader posyandu, aparat kelurahan, serta orang tua balita, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan empat indikator implementasi kebijakan Edwards III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prevalensi total kasus terdampak stunting menurun signifikan dari 37,5% pada tahun 2024 menjadi 22,3% pada tahun 2026, meskipun kelompok balita berisiko stunting masih bertahan pada angka 12 anak. Komunikasi vertikal berjalan lancar namun komunikasi edukatif ke masyarakat masih terhambat mitos determinisme genetik; sumber daya manusia dan alat mencukupi tetapi literasi digital serta anggaran dan ruang posyandu masih terbatas; disposisi kader sangat positif berbanding terbalik dengan resistensi psikologis sebagian orang tua akibat stigma; dan struktur birokrasi rujukan sudah terstruktur meskipun sinkronisasi data lintas sektor masih terkendala ego sektoral. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Posyandu Mawar Putih menerapkan sistem jemput bola (sweeping dan home visit), inovasi Pemberian Makanan Tambahan berbasis pangan lokal, serta penguatan edukasi 1.000 Hari Pertama Kehidupan melalui Kelas Ibu Balita.