Administrasi kependudukan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum atas identitas penduduk. Untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang tertib, efektif, dan berkualitas, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala, khususnya pada pelayanan pendaftaran Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang berdampak pada belum optimalnya pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan pendaftaran e-KTP. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis penelitian menggunakan teori implementasi kebijakan Merilee S. Grindle yang menitikberatkan pada dua dimensi utama, yaitu isi kebijakan (content of policy) dan konteks implementasi (context of implementation). Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun efektivitas pelaksanaannya masih belum optimal. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia, kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung, keterbatasan ketersediaan blanko e-KTP, serta sulitnya akses pelayanan bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil. Program pelayanan jemput bola yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga belum mampu menjangkau seluruh masyarakat secara merata. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur, optimalisasi fasilitas pelayanan, penguatan koordinasi antarinstansi, serta perluasan sosialisasi kebijakan agar implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Deli Serdang.