Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DISKRESI OLEH POLRI DALAM PROSES PENANGKAPAN DAN PENAHANAN Hedu Kasungu; Lathifah Hanim
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 5, No 2 (2026): JUNI 2026
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai kewenangan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam proses penangkapan dan penahanan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui batasan penggunaan diskresi oleh Kepolisian dalam proses penangkapan dan penahanan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif untuk mengkaji diskresi kepolisian. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum guna memahami batasan kewenangan diskresi dalam penangkapan dan penahanan. Hasil penelitian ini adalah pengaturan hukum mengenai kewenangan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam proses penangkapan dan penahanan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia secara legal berlandaskan pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini memberikan otoritas kepada petugas untuk bertindak berdasarkan penilaian pribadi demi kepentingan umum yang mendesak, seperti menjaga keamanan dan keselamatan jiwa. Namun, tindakan ini wajib memenuhi unsur proporsionalitas, legalitas, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Dalam implementasinya, diskresi memberikan fleksibilitas bagi penyidik untuk merespons situasi lapangan yang dinamis tanpa hambatan administratif yang kaku. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperkuat peran Polri sebagai penyidik utama dalam upaya paksa, termasuk penangkapan tanpa surat perintah pada kasus tertangkap tangan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hukum bagi tersangka dab batasan penggunaan diskresi oleh Kepolisian dalam proses penangkapan dan penahanan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penggunaan diskresi dalam penangkapan dan penahanan dibatasi secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti sah dan hanya dapat menahan tersangka dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Terdapat pula batasan waktu penahanan yang rigid serta kewajiban administratif, seperti pemberian surat perintah kepada keluarga. Selain itu, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa diskresi hanya boleh dilakukan dalam keadaan sangat perlu dan harus selaras dengan kode etik profesi. Pengawasan dilakukan melalui mekanisme internal (Propam) serta kontrol eksternal melalui lembaga Praperadilan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Ombudsman guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.Kata Kunci : Diskresi Kepolisian, Penangkapan, Penahanan, Tinjauan Hukum.