Tujuan penelitian untuk mengetahui prinsip keadilan dalam penetapan hukuman pada kasus korupsi di Lingkungan pemerintah daerah dan utuk mengetahui penetapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah telah mencerminkan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui telaah literatur dan peraturan. Analisis bertujuan memahami penerapan prinsip keadilan dalam penetapan hukuman korupsi di pemerintah daerah secara komprehensif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa analisis prinsip keadilan dalam penetapan hukuman pada kasus korupsi di Lingkungan pemerintah daerah menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mendorong pendekatan korektif dan restoratif, sementara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menekankan sanksi tegas serta pemulihan kerugian negara. Keadilan substantif mengharuskan hakim mempertimbangkan motif, dampak, dan kondisi pelaku, sedangkan keadilan prosedural menjamin proses yang transparan dan objektif. Kedudukan pejabat sebagai pelayan publik menjadi faktor pemberat. Pidana tambahan seperti perampasan aset dan uang pengganti memperkuat efek jera, sekaligus memulihkan keuangan negara secara optimal dan berkelanjutan dan penetapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah telah mencerminkan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam sistem hukum pidana di Indonesia mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, pencegahan, dan perlindungan masyarakat. Sanksi berat serta pemulihan aset menunjukkan komitmen negara, namun dominasi pidana penjara masih membatasi pendekatan rehabilitatif dan restoratif. Pertimbangan hakim mencakup kerugian negara dan peran pelaku, tetapi aspek psikologis sering terabaikan. Penegakan terhadap korporasi belum optimal. Diperlukan pembaruan kebijakan pemidanaan, penguatan pengembalian kerugian, serta konsistensi putusan untuk mewujudkan keadilan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.Kata Kunci : Keadilan, Korupsi, Pemerintah Daerah