Efraim Paruntung
Universitas Kristen Indonsia Paulus Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor 1547/PID.B/2022/PN MKS Efraim Paruntung; Yotham Th Timbonga; Sudarno
Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Vol. 5 No. 2 (2026): September 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jetish.v5i2.8816

Abstract

Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja, baik secara lisan maupun tertulis, yang bertujuan untuk menyerang kehormatan atau reputasi seseorang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan studi kasus hukum, yang diuraikan secara deskriptif sehingga diperoleh hasil data yang tepat dan relevan untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks sudah dilakukan secara baik dan benar dalam penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni memberikan dakwaan dalam bentuk alternatif, yakni dakwaan alternatif kesatu, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. Pertimbangan hukum Hakim dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks sudah dilakukan dengan baik dan benar dalam rangka penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan yang akhirnya disimpulkan bahwa Terdakwa benar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni pencemaran nama baik.