Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health
Vol. 5 No. 2 (2026): September 2026

Analisis Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor 1547/PID.B/2022/PN MKS

Efraim Paruntung (Universitas Kristen Indonsia Paulus Makassar)
Yotham Th Timbonga (Universitas Kristen Indonsia Paulus Makassar)
Sudarno (Universitas Kristen Indonsia Paulus Makassar)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2026

Abstract

Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja, baik secara lisan maupun tertulis, yang bertujuan untuk menyerang kehormatan atau reputasi seseorang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan studi kasus hukum, yang diuraikan secara deskriptif sehingga diperoleh hasil data yang tepat dan relevan untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks sudah dilakukan secara baik dan benar dalam penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni memberikan dakwaan dalam bentuk alternatif, yakni dakwaan alternatif kesatu, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP. Pertimbangan hukum Hakim dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor: 1547/Pid.B/2022/PN.Mks sudah dilakukan dengan baik dan benar dalam rangka penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan yang akhirnya disimpulkan bahwa Terdakwa benar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni pencemaran nama baik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jetish

Publisher

Subject

Computer Science & IT Education Neuroscience Nursing Public Health

Description

JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health is published twice a year: March and September. E-ISSN: 2964-2507 (Elektronik) P-ISSN: 2964-819X (Cetak) Editor In Chief: T. Heru Nurgiansah, M.Pd DOI: 10.57235 Publisher: CV. Rayyan Dwi Bharata 1. Education 2. ...