Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Suara Keadilan

PENYELESAIAN DAN UPAYA MENEKAN JUMLAH PEMBIAYAAN BERMASALAH (NON PERFORMING FINANCING/NPF) PADA BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG KUDUS Maghfiroh, Alfi; Suparnyo, Suparnyo; Achmad H, Dwiyana
Jurnal Suara Keadilan Vol 18, No 2 (2017): Jurnal Suara Keadilan Vol. 18 No. 2 2017
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.238 KB) | DOI: 10.24176/sk.v18i2.3204

Abstract

Penelitian yang berjudul “Penyelesaian dan Upaya Menekan Jumlah Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing/NPF) pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Kudus” ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pembiayaan bermasalah, upaya untuk meminimalisasi/menekan pembiayaan bermasalah dan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Kudus. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan data primer dan data sekunder. Setelah data diperoleh, disusun dan dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian diperoleh bahwa faktor penyebab pembiayaan bermasalah pada BSM Kantor Cabang Kudus karena ekonomi makro (inflasi), kegagalan bisnis, dan internal nasabah. Upaya untuk menekan/meminimalisasi pembiayaan bermasalah dengan pendekatan analisis pembiayaan, prinsip analasis pembiayaan terdiri 5C dan prinsip syariah. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui penagihan, restrukturisasi, dan pengambilalihan agunan.
PENYELESAIAN DAN UPAYA MENEKAN JUMLAH PEMBIAYAAN BERMASALAH (NON PERFORMING FINANCING/NPF) PADA BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG KUDUS Alfi Maghfiroh; Suparnyo Suparnyo; Dwiyana Achmad H
Jurnal Suara Keadilan Vol 18, No 2 (2017): Jurnal Suara Keadilan Vol. 18 No. 2 2017
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24176/sk.v18i2.3204

Abstract

Penelitian yang berjudul “Penyelesaian dan Upaya Menekan Jumlah Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing/NPF) pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Kudus” ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pembiayaan bermasalah, upaya untuk meminimalisasi/menekan pembiayaan bermasalah dan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Kudus. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan data primer dan data sekunder. Setelah data diperoleh, disusun dan dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian diperoleh bahwa faktor penyebab pembiayaan bermasalah pada BSM Kantor Cabang Kudus karena ekonomi makro (inflasi), kegagalan bisnis, dan internal nasabah. Upaya untuk menekan/meminimalisasi pembiayaan bermasalah dengan pendekatan analisis pembiayaan, prinsip analasis pembiayaan terdiri 5C dan prinsip syariah. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui penagihan, restrukturisasi, dan pengambilalihan agunan.
PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 UNTUK MELINDUNGI HAK PEREMPUAN DI PENGADILAN AGAMA KUDUS Muh. Wahyu Himawan; Suparnyo Suparnyo; Dwiyana Achmad Hartanto
Jurnal Suara Keadilan Vol 23, No 1 (2022): Jurnal Suara Keadilan Vol. 23 No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muria Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24176/sk.v23i1.8556

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kudus berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2017. Serta untuk mengetahui dan menjelaskan kendala-kendala dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kudus.Hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kudus berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan belum terlaksana dengan baik. Hakim belum menerapkan hak ex officio dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan pasca perceraian. Kendala-kendala yang dihadapi ialah adanya ancaman atau intimidasi dari pihak suami, kurangnya informasi kepada perempuan untuk dapat mengetahui hak-hak hukum mereka atau bagaiamana cara mereka mendapatkan hak-haknya, serta keterbatasan akses ke pendamping atau penasehat hukum dalam kasus perkara perceraian.