p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Diponegoro Law Journal
Agung Basuki Prasetyo
Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN SEBAGAI BADAN HUKUM TANPA ADANYA AKTA NOTARIS DITINJAU DARI PERATURAN HUKUM YANG ADA DI INDONESIA Annisa Salsabila; Paramita Prananingtyas; Agung Basuki Prasetyo
Diponegoro Law Journal Vol 15, No 2 (2026): Volume 15 Nomor 2, Tahun 2026
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2026.42160

Abstract

Perseroan perorangan merupakan badan hukum baru yang hadir sebagai akibat diundangkannya UU Cipta Kerja. Walaupun merupakan perluasan konsep dari PT, perseroan perorangan mempunyai pengaturan yang berbeda dengan konsep dasar PT, salah satunya yakni khusus bagi perseroan perorangan dapat didirikan tanpa adanya akta notaris. Penulisan ini ditujukan untuk mengetahui pengaturan pendirian perseroan perorangan sebagai badan hukum ditinjau dari peraturan hukum yang ada di Indonesia dan untuk mengetahui implikasi yuridis pendirian perseroan perorangan tanpa adanya akta notaris. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data literature research. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan pengaturan perseroan perorangan dengan PT yakni Pertama, adanya perluasan konsep dan definisi dari PT; Kedua, dihapuskannya syarat modal minimal perseroan; Ketiga, adanya pengecualian pendirian perseroan minimal 2 orang bagi perseroan perorangan; Keempat, hilangnya kedudukan dewan komisaris sebagai organ dari perseroan perorangan; Kelima, ketiadaan akta notaris dalam pendirian perseroan perorangan. Adapun implikasi ketiadaan akta notaris dalam perseroan yakni hilangnya kedudukan akta notaris sebagai alat bukti yang mengikat dan sempurna, hilangnya jangkauan dan peran Notaris dalam proses pendirian perseroan sebagai badan hukum, serta tidak adanya jaminan keabsahan dokumen serta identitas dari para pendiri perseroan.
TANGGUNG JAWAB PENJUAL DALAM JUAL BELI TANAH WARISAN YANG BELUM DIBAGI DI DESA WRINGINHARJO KECAMATAN GANDRUNGMANGU KABUPATEN CILACAP Zuraida Aziroh; Nur Adhim; Agung Basuki Prasetyo
Diponegoro Law Journal Vol 14, No 3 (2025): Volume 14 Nomor 3, Tahun 2025
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2025.49919

Abstract

Jual beli tanah warisan yang belum dibagi mengharuskan adanya persetujuan seluruh ahli waris karena setiap ahli waris memiliki hak atas tanah tersebut. Jual beli tanah warisan yang belum dibagi tanpa persetujuan seluruh ahli waris akan menimbulkan permasalahan hukum karena penjual belum berwenang penuh atas tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum serta tanggung jawab penjual dalam jual beli tanah warisan yang belum dibagi. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan penelitian yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum jual beli tanah warisan yang belum dibagi tidak sah karena tidak memenuhi syarat jual beli menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum adat, syarat materil dan formil; pembeli tidak mendapatkan kepastian hukum; berpotensi menimbulkan sengketa. Tanggung jawab penjual dalam jual beli tanah warisan yang belum dibagi di Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap yaitu tanggung jawab berdasarkan wanprestasi terhadap pembeli dan tanggung jawab berdasarkan perbuatan melawan hukum terhadap ahli waris.