Perseroan perorangan merupakan badan hukum baru yang hadir sebagai akibat diundangkannya UU Cipta Kerja. Walaupun merupakan perluasan konsep dari PT, perseroan perorangan mempunyai pengaturan yang berbeda dengan konsep dasar PT, salah satunya yakni khusus bagi perseroan perorangan dapat didirikan tanpa adanya akta notaris. Penulisan ini ditujukan untuk mengetahui pengaturan pendirian perseroan perorangan sebagai badan hukum ditinjau dari peraturan hukum yang ada di Indonesia dan untuk mengetahui implikasi yuridis pendirian perseroan perorangan tanpa adanya akta notaris. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data literature research. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan pengaturan perseroan perorangan dengan PT yakni Pertama, adanya perluasan konsep dan definisi dari PT; Kedua, dihapuskannya syarat modal minimal perseroan; Ketiga, adanya pengecualian pendirian perseroan minimal 2 orang bagi perseroan perorangan; Keempat, hilangnya kedudukan dewan komisaris sebagai organ dari perseroan perorangan; Kelima, ketiadaan akta notaris dalam pendirian perseroan perorangan. Adapun implikasi ketiadaan akta notaris dalam perseroan yakni hilangnya kedudukan akta notaris sebagai alat bukti yang mengikat dan sempurna, hilangnya jangkauan dan peran Notaris dalam proses pendirian perseroan sebagai badan hukum, serta tidak adanya jaminan keabsahan dokumen serta identitas dari para pendiri perseroan.