Pelayaran di Indonesia adalah salah satu sistem transportasi yang sering digunakan karena negara ini berbentuk kepulauan. Dalam pengoperasiannya, kapal membutuhkan manajemen keselamatan dan keamanan yang optimal guna memberikan pelayanan yang terbaik pada para penumpangnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengaturan keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia didasarkan pada ketentuan hukum maritim internasional dan mengetahui penerapan pengaturan keselamatan pelayaran di Indonesia terhadap peristiwa tenggelamnya KM Dumai Express 10 di Perairan Provinsi Kepulauan Riau. Metode pendekatan yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data sekunder yang digunakan dalam penulisan hukum ini diperoleh dengan menggunakan metode studi dokumen dan studi kepustakaan, serta kemudian menggunakan analisis metode preskriptif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pengaturan mengenai keselamatan dan keamanan pelayaran Indonesia sudah didasarkan pada Hukum Maritim Internasional secara optimal seperti peraturan standarisasi konstruksi kapal, sistem manajemen keselamatan kapal, dan kewajiban kelengkapan keselamatan pada kapal. Meskipun demikian, peristiwa tenggelamnya KM. Dumai Express 10 di perairan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2009 belum diterapkan secara optimal akibat ketidakpatuhan perusahaan produsen dan operator kapal terhadap peraturan keselamatan pelayaran Indonesia. Keselamatan dan keamanan pelayaran adalah kewajiban mutlak bagi semua pihak yang memiliki kepentingan dalam transportasi perairan baik kargo maupun penumpang. Melalui budaya keselamatan dan keamanan pelayaran Indonesia, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian para pihak industri pelayaran.