Kevin Ferrens Lordy
Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERETASAN DATA PRIBADI DAN PEMBERIAN GANTI RUGI KORBAN TINDAK PIDANA ILLEGAL AKSES DATA ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 610/PID.SUS/2022/PN JKT.SEL) Kevin Ferrens Lordy; A. M. Endah Sri Astuti; R. B. Sularto
Diponegoro Law Journal Vol 15, No 1 (2026): Volume 15 Nomor 1, Tahun 2026
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2026.54528

Abstract

Kebocoran data pribadi yang terjadi ditengah perkembangan teknologi yang semakin berkembang pesat ini merupakan efek samping dari perkembangan teknologi. Di tengah meningkatnya fenomena kejahatan siber di Indonesia, yang menempatkan negara ini di peringkat ketiga dunia dalam kasus kebocoran data yang akan menimbulkan efek kerugian serius bagi korban, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap peretasan data dan perlindungan yang di dapat korban peretasan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian tindak pidana illegal access terhadap data elektronik, mengidentifikasi hambatan dalam penegakan hukum, serta memberikan rekomendasi strategi peningkatan efektivitas penanganan melalui pendekatan hukum, teknologi, dan kolaborasi antar lembaga. Metode yang dipakai di dalam penelitian ini adalah metode penelitian doktrinal, hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdakwa terbukti secara sah mengakses sistem elektronik untuk memperoleh data elektronik dan korban dapat mendapatkan ganti rugi dengan cara penggabungan perkara, Meskipun demikian dalam putusan ini Majelis Hakim tidak memuat amar pemberian ganti rugi yang seharusnya dapat diberikan kepada para korban.