A. M. Endah Sri Astuti
Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERETASAN DATA PRIBADI DAN PEMBERIAN GANTI RUGI KORBAN TINDAK PIDANA ILLEGAL AKSES DATA ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 610/PID.SUS/2022/PN JKT.SEL) Kevin Ferrens Lordy; A. M. Endah Sri Astuti; R. B. Sularto
Diponegoro Law Journal Vol 15, No 1 (2026): Volume 15 Nomor 1, Tahun 2026
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2026.54528

Abstract

Kebocoran data pribadi yang terjadi ditengah perkembangan teknologi yang semakin berkembang pesat ini merupakan efek samping dari perkembangan teknologi. Di tengah meningkatnya fenomena kejahatan siber di Indonesia, yang menempatkan negara ini di peringkat ketiga dunia dalam kasus kebocoran data yang akan menimbulkan efek kerugian serius bagi korban, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap peretasan data dan perlindungan yang di dapat korban peretasan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian tindak pidana illegal access terhadap data elektronik, mengidentifikasi hambatan dalam penegakan hukum, serta memberikan rekomendasi strategi peningkatan efektivitas penanganan melalui pendekatan hukum, teknologi, dan kolaborasi antar lembaga. Metode yang dipakai di dalam penelitian ini adalah metode penelitian doktrinal, hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdakwa terbukti secara sah mengakses sistem elektronik untuk memperoleh data elektronik dan korban dapat mendapatkan ganti rugi dengan cara penggabungan perkara, Meskipun demikian dalam putusan ini Majelis Hakim tidak memuat amar pemberian ganti rugi yang seharusnya dapat diberikan kepada para korban.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Hakim Nomor 394/2024/PN.Smg) Ritter Muhammad Asadelafif; A. M. Endah Sri Astuti; R. B. Sularto
Diponegoro Law Journal Vol 14, No 3 (2025): Volume 14 Nomor 3, Tahun 2025
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2025.52774

Abstract

Pembunuhan berencana merupakan tindak pidana berat yang memerlukan pertanggungjawaban pidana yang tegas dan proporsional. Penelitian ini menganalisis putusan hakim nomor 394/2024/PN.Smg terkait pertanggungjawaban pelaku pembunuhan berencana berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, penelitian ini menelaah unsur kesengajaan dan perencanaan yang menjadi dasar pembentukan pertanggungjawaban pidana. Hasilnya menunjukkan bahwa hakim menggunakan sistem pembuktian negatif, dengan menilai unsur subjektif melalui penalaran hukum yang mencakup motif, latar belakang pelaku, dan dampak sosial. Pertimbangan hakim tidak semata-mata didasarkan pada fakta hukum, tetapi juga aspek non-yuridis untuk mencapai keadilan substantif. Kesimpulannya, unsur objektif dan subjektif menjadi elemen penting dalam pembuktian pembunuhan berencana, dan pertimbangan holistik hakim memperkuat putusan agar adil dan sesuai hukum.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DI BAWAH USIA 14 TAHUN DENGAN ANCAMAN PIDANA 7 TAHUN ATAU LEBIH Lu'lu Al-Maknun; R. B. Sularto; A. M. Endah Sri Astuti
Diponegoro Law Journal Vol 14, No 4 (2025): Volume 14 Nomor 4, Tahun 2025
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2025.52395

Abstract

Belakangan banyak ditemukan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Tidak hanya jumlahnya yang meningkat secara drastis, tapi tindak pidana yang dilakukannya pun menjadi semakin berat. Hal ini semakin menjadi dilemma ketika masyarakat berbondong-bondong menyalahkan semuanya kepada anak dan instrumen hukum yang melindunginya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pertanggungjawaban pidana anak di bawah usia 14 tahun yang diancam dengan pidana 7 tahun atau lebih baik dilihat dari peraturan perundang-undangan maupun dari contoh konkret di lapangan berdasarkan pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tmg. Metode pendekatan yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimungkinkan bagi anak yang belum berusia 14 tahun ketika melakukan tindak pidana namun selama proses pemeriksaan dia berulangtahun dan genap menjadi 14 tahun untuk dijatuhi sanksi pidana jika tindak pidana yang dilakukannya adalah tindak pidana berat. Hal ini didasarkan pada aliran dualistis yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana.