p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Hikmah POSITA
Muhammad Ardian Maulana Azmi
IAI Darul Ulum Kandangan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penguatan Hak Khulu’ bagi Perempuan dalam Perceraian: Analisis Putusan Mahkamah Agung Pakistan dalam Perspektif MFLO 1961 dan DMMA 1939 Muhammad Ardian Maulana Azmi; St. Rafi'ah; Muhammad Jaidi
Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 1 (2026)
Publisher : STIS Ummul Ayman, Pidie Jaya, Aceh, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52029/pjhki.v4i1.451

Abstract

Hukum keluarga Islam di Pakistan menunjukkan dinamika yang kompleks dalam perlindungan hak perempuan, khususnya terkait mekanisme khulu’ dalam perceraian yang sering kali dipengaruhi oleh praktik peradilan yang tidak konsisten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan hak khulu’ bagi perempuan melalui putusan Mahkamah Agung Pakistan tahun 2026 dalam perspektif Section 6 Muslim Family Laws Ordinance 1961 dan Section 2 Dissolution of Muslim Marriages Act 1939. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif yang dipadukan dengan analisis yurisprudensi, dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan sebagai data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran poligami tanpa izin sebagaimana diatur dalam MFLO 1961 dapat dikualifikasikan sebagai bentuk ketidakadilan yang sah untuk pembubaran perkawinan berdasarkan DMMA 1939. Selain itu, Mahkamah Agung menegaskan bahwa khulu’ merupakan hak yang bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan oleh pengadilan, sehingga perempuan memiliki otonomi dalam menentukan mekanisme perceraian tanpa kehilangan hak ekonominya. Kesimpulannya, putusan tersebut menunjukkan adanya pergeseran menuju pendekatan berbasis hak yang memperkuat posisi perempuan sebagai subjek hukum dalam perceraian serta mengintegrasikan norma poligami dan dasar pembubaran perkawinan secara sistematis dalam praktik yurisprudensi.
Studi Kritis Tentang Pendekatan Ulama Empat Mazhab Dalam Merumuskan Fatwa Muhammad Ardian Maulana Azmi; Muhammad Jaidi; Muhammad Rizqan Yurida
Jurnal Al-Hikmah: Jurnal Dakwah Vol 20, No 1 (2026): Islamic Communication, Ulama, and Progressive Da'wah
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/jhjd.v20i1.4104

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan metodologi penetapan fatwa yang digunakan oleh empat imam besar dalam Islam, yaitu Abu Hanifah, Malik ibn Anas, al-Syafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif yang berfokus pada metodologi ijtihad dalam empat mazhab utama Islam. Pengumpulan data dilakukan melalui pengumpulan, penelaahan, dan analisis berbagai sumber tertulis berupa buku, dokumen hukum Islam, serta jurnal akademik, dengan sumber primer berupa karya-karya klasik fikih dan usul fikih, sedangkan sumber sekunder berupa literatur ilmiah dan berbagai karya akademik yang membahas perkembangan mazhab. Pada tahap analisis, penelitian ini menggunakan analisis deskriptif untuk menjelaskan kerangka metodologis masing-masing mazhab serta analisis komparatif untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan pendekatan yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap mazhab memiliki karakteristik metodologis yang berbeda, yaitu mazhab Hanafi yang menekankan pendekatan rasional, mazhab Maliki yang mengutamakan praktik masyarakat Madinah dan konsep maslahah mursalah, mazhab Syafi’i yang menitikberatkan pada sistematika usul fikih dengan Al-Qur’an dan hadis sebagai landasan utama, serta mazhab Hanbali yang memberikan prioritas tinggi terhadap hadis, termasuk hadis da’if sebelum menggunakan qiyas. Perbedaan metodologis tersebut tidak menunjukkan adanya perpecahan, melainkan mencerminkan kekayaan dan dinamika khazanah hukum Islam, sehingga penelitian lanjutan direkomendasikan untuk mengkaji lebih mendalam aspek historis, filosofis, dan relevansi metodologi masing-masing mazhab terhadap persoalan hukum kontemporer.