Fenomena penundaan pernikahan atau waithood merupakan fenomena sosial yang semakin berkembang di kalangan generasi muda Muslim. Penundaan pernikahan umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pendidikan, karier, kesiapan ekonomi, dan kematangan psikologis. Di satu sisi, fenomena ini dipandang sebagai upaya untuk mencapai kesiapan yang lebih baik sebelum membentuk keluarga, tetapi di sisi lain menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan tujuan syariat Islam di bidang perkawinan dan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena waithood dari perspektif maqashid syariat Musfir bin Ali al-Qahtani sebagaimana dirumuskan dalam kitab al-Wa'yu al-Maqashidi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan karakteristik penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan maqashid syariat. Sumber data primer adalah kitab al-Wa'yu al-Maqashidi karya Musfir bin Ali al-Qahtani, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai jurnal dan literatur yang membahas waithood, hukum keluarga Islam, dan maqashid syariat. Data dianalisis secara deskriptif-analitis menggunakan teknik analisis isi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa waithood umumnya termasuk dalam tingkat maslahat hajiyyat karena bertujuan untuk mencapai kesiapan yang dapat mengurangi kesulitan dalam kehidupan pernikahan. Dari perspektif tujuan syariah, waithood dapat diposisikan sebagai maqasid tabi'ah yang berfungsi untuk mendukung pencapaian maqasid ashliyyah pernikahan, yaitu pembentukan keluarga dan pelestarian keturunan. Sementara itu, berdasarkan cakupan tujuan syariah, waithood memiliki keterkaitan dengan maqashid ‘ammah, maqashid khassah, dan maqashid juz’iyyah secara bersamaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa waithood tidak dapat dinilai secara mutlak sebagai perilaku yang bertentangan dengan syariat, melainkan harus dinilai berdasarkan tujuan, maslahat yang ingin dicapai, dan dampaknya terhadap realisasi maqashid perkawinan dan keluarga dalam Islam.