Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Transformation of the Concept of Iddah in Indonesian Marriage Law: The Dialectic of Sharia Normativity and the Demand for Gender Equality Moch. Choirul Musonifin; Halil Thahir
Social Science Academic Vol. 3 No. 2 (2025)
Publisher : Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/ssa.10110

Abstract

The transformation of the concept of iddah in Indonesian marriage law has become a crucial issue in Islamic family law reform because it lies at the intersection of sharia normativity and the growing demands for gender equality in modern society. This study aims to analyze the dynamics of iddah regulations in the Indonesian marriage legal system and examine their relevance from the perspective of gender justice and maqāṣid al-syarī‘ah. The study uses a normative juridical approach with a literature study method through an analysis of Islamic legal sources, legislation, court decisions, and academic literature related to Islamic family law and gender issues. The results show that the concept of iddah in Indonesian regulations is still oriented towards classical fiqh constructions that place women as the primary subject of the waiting period obligation. However, scientific developments, changes in social structures, and increasing awareness of the principle of gender equality have encouraged the emergence of various reinterpretations of the purpose of iddah that emphasize aspects of offspring protection, legal certainty, and family welfare. This study concludes that the transformation of the concept of iddah needs to be directed towards a more contextual approach and one based on maqāṣid al-syarī‘ah so that it can maintain sharia values ​​while accommodating the principles of justice, equality, and protection of women’s rights in contemporary Indonesian marriage law.
Waithood sebagai Penundaan Pernikahan dalam Perspektif Maqashid Syariah: Analisis Hirarki Maslahat Pemikiran Musfir bin Ali al-Qahtani dalam al-Wa’yu al-Maqashidi Abdul Aziz; Halil Thahir
Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 1 (2026)
Publisher : STIS Ummul Ayman, Pidie Jaya, Aceh, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52029/pjhki.v4i1.492

Abstract

Fenomena penundaan pernikahan atau waithood merupakan fenomena sosial yang semakin berkembang di kalangan generasi muda Muslim. Penundaan pernikahan umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pendidikan, karier, kesiapan ekonomi, dan kematangan psikologis. Di satu sisi, fenomena ini dipandang sebagai upaya untuk mencapai kesiapan yang lebih baik sebelum membentuk keluarga, tetapi di sisi lain menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan tujuan syariat Islam di bidang perkawinan dan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena waithood dari perspektif maqashid syariat Musfir bin Ali al-Qahtani sebagaimana dirumuskan dalam kitab al-Wa'yu al-Maqashidi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan karakteristik penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan maqashid syariat. Sumber data primer adalah kitab al-Wa'yu al-Maqashidi karya Musfir bin Ali al-Qahtani, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai jurnal dan literatur yang membahas waithood, hukum keluarga Islam, dan maqashid syariat. Data dianalisis secara deskriptif-analitis menggunakan teknik analisis isi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa waithood umumnya termasuk dalam tingkat maslahat hajiyyat karena bertujuan untuk mencapai kesiapan yang dapat mengurangi kesulitan dalam kehidupan pernikahan. Dari perspektif tujuan syariah, waithood dapat diposisikan sebagai maqasid tabi'ah yang berfungsi untuk mendukung pencapaian maqasid ashliyyah pernikahan, yaitu pembentukan keluarga dan pelestarian keturunan. Sementara itu, berdasarkan cakupan tujuan syariah, waithood memiliki keterkaitan dengan maqashid ‘ammah, maqashid khassah, dan maqashid juz’iyyah secara bersamaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa waithood tidak dapat dinilai secara mutlak sebagai perilaku yang bertentangan dengan syariat, melainkan harus dinilai berdasarkan tujuan, maslahat yang ingin dicapai, dan dampaknya terhadap realisasi maqashid perkawinan dan keluarga dalam Islam.