Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Tugas Pokok Dan Fungsi  Bhabinkamtibmas Polri Dalam Menjaga Ketertiban  Dan Keamanan Masyarakat Febrian Ade Satrya; Ismiyanto Ismiyanto; Firstnandinar Glica Aini
Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ) Vol. 7 No. 2 (2026): Community Engagement & Emergence Journal (CEEJ)
Publisher : Yayasan Riset dan Pengembangan Intelektual

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37385/ceej.v7i2.11722

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara yuridis tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum yuridis normatif melalui penelaahan terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan berbagai peraturan perundang-undangan terkait Bhabinkamtibmas, terutama pada Peraturan Kapolri (Perkab) Nomor 7 Tahun 2021, Keputusan Kapolri Nomor Kep/8/XI/2009, maupun Keputusan Kapolri Nomor Kep/618/VII/2014 tentang Buku Pintar Bhabinkamtibmas telah menjabarkan secara jelas tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas memiliki tugas pokok yang meliputi pembinaan, menghimpun informasi dan pendapat, melayani kepentingan masyarakat sebelum ditangani oleh instansi berwenang, membina dan melatih petugas satuan keamanan lingkungan, menyampaikan pesan Kamtibmas, tugas perbantuan dan menggerakkan masyarakat untuk menanggulangi keadaan apabila terjadi bencana alam dan bencana non alam, membantu penanganan perkara, serta deteksi dini Kamtibmas. Fungsi Bhabinkamtibmas tidak hanya terbatas pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mencakup fungsi pembinaan masyarakat (community policing). Pelaksanaan tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas Polri amat bergantung pada kondisi dan situasi kehidupan masyarakat yang berbeda-beda pada setiap daerah di Indonesia. Tidak mengherankan, Bhabinkamtibmas pada satu daerah memiliki pendekatan program yang berbeda dibandingkan wilayah lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ada beberapa faktor yang menghambat kualitas pelaksanaan program kerja Bhabinkamtibmas, mulai dari sisi sumber daya manusia, jumlah personel Bhabinkamtibmas pada setiap daerah di desa masih sangat terbatas, masih banyak masyarakat yang belum mengenal peran dan fungsi Bhabinkamtibmas. Keterbatasan infrastruktur juga menyulitkan akses bagi personel Bhabinkamtibmas untuk menjangkau desa-desa yang menjadi tanggung jawabnya.