This Author published in this journals
All Journal GLOSSARY
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Literatur Akad Samsarah Perilaku Affiliate Pada Platform Bisnis Digital M. Najmuddin; Fitri Kurniawati
Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 1 (2026)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ummul Ayman Pidie Jaya, Ace

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52029/gose.v4i1.459

Abstract

Transformasi digital telah melahirkan inovasi dalam transaksi ekonomi, termasuk model bisnis Affiliate marketing yang kini banyak dijalankan melalui platform online. Affiliate marketing menawarkan mekanisme pemasaran berbasis komisi, di mana individu atau kelompok dapat memperoleh penghasilan melalui promosi tautan produk digital. Dalam hukum ekonomi Islam, aktivitas tersebut dapat dianalisis melalui konsep akad samsarah (perantara jual beli), yang merupakan bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik produk dan pihak ketiga yang mempromosikannya dengan imbalan tertentu (ujrah). Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif bagaimana prinsip-prinsip akad samsarah diterapkan dalam praktik jual beli Affiliate berbasis online, serta untuk menilai kesesuaian model bisnis digital ini dengan kaidah-kaidah fikih muamalah. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode tinjauan pustaka (literature review). Penelitian ini menemukan bahwa praktik Affiliate dapat diakomodasi dalam kerangka akad samsarah selama memenuhi prinsip-prinsip utama dalam transaksi syariah, yaitu: kejelasan akad, kehalalan objek transaksi, transparansi imbalan (ujrah), dan keterhindaran dari unsur-unsur seperti gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi), serta tadlis (penipuan). Penelitian ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang lebih spesifik dari otoritas syariah, baik di tingkat nasional maupun internasional, dalam mengatur praktik bisnis digital berbasis syariah. Dengan temuan ini, artikel memberikan kontribusi konseptual terhadap pengembangan regulasi ekonomi digital syariah dan menyarankan perlunya penyusunan pedoman formal terkait pelaksanaan akad samsarah digital di era ekonomi platform.