Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan transnasional yang semakin kompleks dan menuntut strategi penanggulangan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Di tingkat lokal, Kabupaten Banyumas menghadapi peningkatan kasus narkotika yang signifikan, sementara media sosial menjadi ruang ganda yang dapat dimanfaatkan baik oleh jaringan kejahatan maupun aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemanfaatan media sosial oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosio-legal dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara terhadap aparat BNNK Banyumas dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta sumber ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial dimanfaatkan sebagai instrumen kebijakan non-penal melalui edukasi publik, kampanye kesadaran hukum, sarana pengaduan masyarakat, dukungan intelijen terbuka (OSINT), deteksi dini, dan alternatif pengumpulan informasi saat kewenangan penyadapan terbatas. Namun demikian, pemanfaatan tersebut belum berjalan efektif akibat keterbatasan sumber daya manusia, minimnya sarana dan anggaran, rendahnya literasi digital masyarakat, maraknya hoax, anonimitas akun, serta lemahnya koordinasi lintas lembaga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa media sosial memiliki potensi strategis dalam kerangka politik kriminal non-penal, tetapi memerlukan penguatan kelembagaan dan regulatif agar berkontribusi nyata dalam menekan peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas digital aparat, integrasi antar instansi, dan strategi komunikasi hukum yang lebih terarah berbasis literasi digital masyarakat.Kata Kunci: Badan Narkotika Nasional; Kebijakan Kriminal; Kebijakan Non-Penal; Pemanfaatan Media Sosial; Penegakan Hukum Narkotika.