Galuh Andika Septiadi
Universitas Muhammadiyah Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim atas Kasus Penistaan Agama yang Dilakukan oleh Panji Gumilang (Studi Putusan Nomor 365Pid.Sus2023PN.Idm) Galuh Andika Septiadi; Lutfian Ubaidillah
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2026): July : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin (ACCEPTED)
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v4i3.1467

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim atas pembelaan kebebasan berpendapat dalam Putusan Nomor: 365/Pid.Sus/2023/PN.Idm terkait perkara penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Isu ini penting karena berada pada titik pertemuan antara perlindungan agama, kebebasan berekspresi, dan prinsip negara hukum demokratis. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, KUHP, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur hukum serta artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deduktif melalui analisis isi terhadap norma hukum dan argumentasi hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat sama-sama merupakan hak fundamental, tetapi tidak bersifat absolut. Hakim perlu menilai unsur delik secara cermat, terutama unsur kesengajaan, berdasarkan alat bukti yang sah, fakta persidangan, dan keterangan ahli. Putusan dalam perkara penodaan agama harus mencerminkan keseimbangan antara ketertiban umum, perlindungan agama, dan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menegaskan perlunya penafsiran hukum yang proporsional agar pemidanaan tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap ekspresi intelektual yang sah dan ruang dialog keagamaan tetap terlindungi dalam masyarakat Indonesia yang majemuk dan demokratis.