Kasus suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya mencerminkan penyimpangan individu, tetapi juga mengindikasikan adanya patologi birokrasi dan kegagalan sistem pengawasan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk patologi birokrasi yang terjadi, mengidentifikasi penyebab kegagalan sistem pengawasan pemerintahan dalam mencegah praktik suap, serta menganalisis dampaknya terhadap penerapan prinsip-prinsip good governance. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari putusan pengadilan, dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber terpercaya lainnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori Patologi Birokrasi Siagian, Fraud Triangle Cressey, Formula Korupsi Klitgaard, konsep pengawasan pemerintahan, dan good governance. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus tersebut mencerminkan patologi birokrasi berupa korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang, dan lemahnya integritas aparatur. Kegagalan pengawasan disebabkan oleh tidak optimalnya pengawasan preventif, pengawasan melekat (WASKAT), pengawasan fungsional, serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kondisi tersebut berdampak pada melemahnya akuntabilitas, transparansi, rule of law, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan dan integritas aparatur menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.