Abdul Aziz
Universitas Muhammadiyah Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA BIOMETRIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI Cheny Berlian; Abdul Aziz
Jotika Research in Business Law Vol. 5 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi teknologi informasi dan komunikasi dalam beberapa dekade terakhir telah menginisiasi penggunaan informasi pribadi yang bersifat biometrik di berbagai sektor kehidupan, seperti perbankan, layanan keuangan digital, telekomunikasi, kesehatan, dan pelayanan publik. Data biometrik berupa sidik jari, wajah, retina mata, suara, maupun karakteristik biologis lainnya memiliki memiliki karakteristik biologis yang bersifat permanen dan mampu mengidentifikasi seseorang secara individual sehingga penggunaannya semakin luas sebagai sarana identifikasi dan autentikasi. Di sisi lain, penggunaan data biometrik menimbulkan risiko hukum apabila terjadi penyalahgunaan, kebocoran, atau pemrosesan tanpa persetujuan pemilik data. Berbeda dengan kata sandi atau identitas digital lainnya, data biometrik tidak dapat dengan mudah diganti ketika mengalami kebocoran sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemilik data. Kajian ini difokuskan pada telaah terhadap pengaturan hukum yang mengatur pelindungan data biometrik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data biometrik Kajian ini disusun dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang menerapkan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) untuk mengkaji ketentuan hukum yang mengatur pelindungan data biometrik di Indonesia dan juga pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa data biometrik dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik sehingga memperoleh perlindungan hukum yang lebih ketat dibandingkan data pribadi umum. Perlindungan hukum dilakukan melalui mekanisme preventif dan represif yang meliputi hak subjek data, kewajiban pengendali data, sanksi administratif, serta sanksi pidana. Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum masih menghadapi kendala berupa keterbatasan regulasi teknis, lemahnya pengawasan, dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi.