Aura Ajrina
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Yuridis Hukum Pidana Internasional terhadap Praktik Bekerja Menggunakan Visa Turis Tika Puspita Sari; Putri Ramadani; Aura Ajrina; Zahhara Qifta; Dian Safitri; Riduan Hamid Lubis
Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced Vol. 4 No. 3 (2026): Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and A
Publisher : Yayasan Sagita Akademia Maju

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61579/future.v4i3.944

Abstract

Penyalahgunaan visa turis untuk melakukan pekerjaan di negara tujuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran keimigrasian yang sering terjadi dalam era mobilitas internasional. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku, tetapi juga menimbulkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran, pengendalian arus migrasi, serta kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik bekerja menggunakan visa turis dari perspektif hukum pidana internasional, meliputi bentuk pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta mekanisme penanganan hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan visa turis untuk kegiatan bekerja merupakan bentuk penyalahgunaan izin keimigrasian yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum pidana internasional, penanggulangan pelanggaran tersebut memerlukan kerja sama lintas negara melalui pertukaran informasi, pengawasan keimigrasian, dan upaya pencegahan migrasi ilegal yang berpotensi menjadi bagian dari kejahatan transnasional. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan keimigrasian, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan optimalisasi kerja sama internasional menjadi langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan visa serta memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi pekerja migran.