Muhammad Faiz Yazid
Politeknik Ketenagakerjaan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Evaluasi Pajanan Debu dan Gas Iritan terhadap Keluhan Pernafasan Pekerja pada Proses Produksi Biji Plastik Adam Ramadhan Sutria; Muhammad Faiz Yazid; Nico Linggi Pongmasangka
Borneo Nursing Journal (BNJ) Vol. 8 No. 2 (2026)
Publisher : Akademi Keperawatan Yarsi Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61878/bnj.v9i1.854

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pajanan debu dan gas iritan terhadap keluhan pernafasan pekerja pada proses produksi biji plastik. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan potong lintang. Data penelitian terdiri atas data kuantitatif sekunder dari laporan uji lingkungan kerja tahun 2023 serta data kualitatif primer melalui observasi lapangan dan wawancara semi-terstruktur. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kadar total debu pada pagi, siang, dan malam hari masing-masing sebesar 39 µg/m³, 85 µg/m³, dan 16 µg/m³. Parameter CO, NO₂, SO₂, CO₂, O₂, dan Pb juga masih berada di bawah nilai pembanding dalam laporan. Meskipun demikian, hasil observasi dan wawancara menunjukkan bahwa pekerja masih mengalami keluhan pernafasan dan iritasi, seperti batuk, batuk berdahak, sesak nafas, tenggorokan kering, hidung perih, mata perih, pusing, dan mual saat berada di area produksi. Keluhan tersebut didukung oleh beberapa faktor lapangan, yaitu debu yang terlihat di area kerja, bau menyengat saat mesin aktif, durasi kerja sekitar 12 jam per shift, penggunaan masker yang belum konsisten, ventilasi yang perlu dievaluasi, kebiasaan merokok, dan belum adanya pemeriksaan paru khusus. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi ventilasi lokal, pembersihan debu secara rutin dengan metode basah atau vakum, penyediaan respirator yang sesuai, pelatihan dan pengawasan penggunaan APD, pengukuran lanjutan terhadap VOC atau plastic fume, serta pemeriksaan kesehatan paru secara berkala.