Pembangunan ruang kota-kota besar, termasuk Jakarta, dalam beberapa dekade terakhir terus meluas ke kawasan pinggiran, seperti pesisir dan kepulauan. Namun, studi-studi politik pertumbuhan kota masih dominan berfokus pada kawasan inti (urban core) sehingga mengabaikan dinamika di wilayah pesisir. Penelitian ini mengkaji pembangunan kawasan pesisir sebagai bagian dari proses politik yang melibatkan koalisi pertumbuhan (growth coalition) yang terbentuk secara informal dalam mendukung pertumbuhan kota sekaligus menjadikan kota sebagai mesin pertumbuhan (urban growth machine). Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan peran koalisi pertumbuhan dalam pembangunan ruang maupun kawasan di Pulau Pari, serta implikasinya terhadap konflik tenurial yang terjadi. Pendekatan yang digunakan bersifat kualitatif dengan mengkombinasikan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam pada beberapa informan kunci yang terlibat langsung dalam konflik, sementara data sekunder dikumpulkan dari dokumen regulasi, hasil penelitian terdahulu, dan pemberitaan media. Studi ini juga memetakan struktur penguasaan pulau-pulau di Kepulauan Seribu oleh koalisi pertumbuhan yang dipetakan melalui analisis jaringan sosial. Penelitian ini berhasil mengidentifikasi aktor-aktor dalam koalisi pertumbuhan di Pulau Pari, yaitu perusahaan (PT BPA, PT CPS, PT SUI, dan PT Panorama), pemerintah lokal, lembaga keuangan, dan agen pariwisata atau agen perjalanan. Selain itu, penelitian ini turut menemukan bahwa konflik tenurial yang terjadi di pulau pari dikarenakan adanya bentrokan kepentingan pembangunan antara warga lokal dengan koalisi pertumbuhan dalam mengelola sumber daya milik bersama (common-pool resources) sejak tahun 1989. Dalam hal ini, koalisi pertumbuhan menginginkan skema pengelolaan secara eksklusif melalui hak izin kelola (konsesi). Fenomena ini menunjukkan bahwa pembangunan ruang maupun kawasan harus selalu dilakukan secara demokratis melalui partisipasi penuh masyarakat lokal agar tidak menimbulkan konflik tenurial sebagai konsekuensi ketidakadilan pengelolaan ruang.