Praktik rangkap jabatan pejabat negara masih menjadi persoalan konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengurangi independensi jabatan publik, serta melemahkan prinsip negara hukum dan mekanisme checks and balances. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur larangan rangkap jabatan, pengaturannya masih bersifat sektoral, tidak sinkron, dan belum membentuk suatu sistem hukum yang terpadu. Penelitian terdahulu umumnya membahas rangkap jabatan dari perspektif etika pemerintahan, konflik kepentingan, atau sektor kelembagaan tertentu, sedangkan kajian mengenai ratio legis yang mengintegrasikan analisis peraturan perundang-undangan dengan sistem kekuasaan pemerintahan masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis ratio legis yang melandasi pengaturan larangan rangkap jabatan pejabat negara, mengkaji implikasi hukum dan ketatanegaraannya terhadap sistem kekuasaan pemerintahan Indonesia, serta merumuskan rekonstruksi ideal pengaturan hukum mengenai rangkap jabatan dalam kerangka negara hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran hukum terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, doktrin, dan teori negara hukum, pembagian kekuasaan, checks and balances, good governance, konflik kepentingan, serta ratio legis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio legis larangan rangkap jabatan berorientasi pada perlindungan prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, pencegahan konflik kepentingan, penguatan independensi pejabat negara, dan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model rekonstruksi hukum yang mengintegrasikan harmonisasi peraturan perundang-undangan, penyeragaman konsep pejabat negara, penguatan mekanisme pengawasan, dan pengaturan larangan rangkap jabatan secara komprehensif guna mewujudkan kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan yang demokratis, efektif, dan berintegritas.