Muhammad Mirza
Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Aspek Hukum Pengalihan Hak Cipta Kepada Pihak Ketiga Wildan Syukri; Muhammad Mirza
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol. 9 No. 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.11655

Abstract

Pengalihan Hak Cipta merupakan salah satu upaya yang memungkinkan pemanfaatan karya cipta secara maksimal. Melalui pengalihan Hak Cipta memberikan keuntungan secara ekonomi kepada pemegang hak, termasuk juga memastikan pengedaran dan pengelolaan yang lebih efektif. Mengalihkan hak cipta bisa secara penjualan langsung, lisensi dan bentuk transfer lainnya. Dari berbagai cara pengalihan hak cipta tersebut memiliki perbedaan ketentuan maupun mekanisme terhadap tanggung jawab dan kewenagan masing-masing sehingga perlu diatur secara jelas ketentuan hak dan kewajiban dari yang menciptakan atau yang memegang hak cipta dan penerima hak cipta supaya pengalihan hak dari hasil karya cipta memberikan kepastian dari sisi hukum bagi kedua belah pihak maupun pihak lain. Dalam pelaksanaannya pengalihan hak dari hasil karya cipta dapat dilaksanakan melalui berbagai bentuk seperti pengalihan hak cipta dalam bentuk kerjasama atau joint ownership, mengalihkan hak cipta dalam bentuk sub lisensi, mengalihkan hak dari hasil karya yang unik dan baru melalui penengah atau agen, dan pengalihan hak cipta dalam bentuk perusahaan atau konsorsium. Namun pengalihan hak cipta ini dalam prakteknya juga dapat menimbulkan berbagai pelanggaran menyangkut hukum yang tidak menguntungkan salah satu pihak. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui lebih mendalam mengenai hak dan kewajiban yang menciptakan sebuah karya atau yang memegang hak cipta maupun yang menerima hak dan penerapan peraturan hukum terhadap pengalihan hak cipta kepada pihak ketiga maupun jika terjadi pelanggaran hukum dari pengalihan hak cipta tersebut. Penelitian dilaksanakan memakai metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan dari data sekunder melalui studi kepustakaan (library research). Selain itu dari penelitian ini menunjukkan berbagai bentuk cara pengalihan hak cipta kepada pihak ketiga maupun berbagai persyartan yang dipenuhi sehingga menghindari terjadinya pengalihan tanpa izin dari yang memegang hak cipta, pengalihan yang tidak berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat maupun pelanggaran lainnya. Untuk itu perlu dibuat perjanjian yang jelas dan lengkap mengenai pengalihan hak cipta yang disepakati para pihak sehingga tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari dan melaksanakan dengan pemilihan manfaat ekonomi yang berkelanjutan sehingga menguntungkan para pihak. Keyword: Aspek Hukum, Pengalihan, Hak Cipta, Pihak Ketiga
TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN Fatimah Asyari; Maisyarah Maisyarah; Wildan Syukri; Mawar Putri Oktaviani; Muhammad Mirza; Dewi Noor Alida
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 10, No 2 (2025)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31293/lg.v10i2.8548

Abstract

AbstrakPenelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan di Indonesia dan dunia. Fenomena ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap efektivitas regulasi dan implementasi tanggung jawab hukum perusahaan dalam konteks perlindungan lingkungan. Melalui kajian komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan, analisis kasus-kasus terkini, serta identifikasi kendala dan solusi yang ada, penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum lingkungan, khususnya terkait tanggung jawab hukum perusahaan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, berupaya menghasilkan temuan yang dapat diimplementasikan baik secara teoritis maupun praktis. Harapannya, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi berharga bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memperkuat kerangka hukum dan implementasi tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan di Indonesia.