Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Judicial Review Sebagai Instrumen Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Negara Hukum Indonesia Mochamad Novel; Crescentia Viola Priscilla Audra Hapsari; Dealova Agustina Lumban Tobing; Gracella Madeline; Metta Raharja
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 3 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i2.8600

Abstract

Judicial review merupakan mekanisme konstitusional yang berperan penting dalam menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara dalam negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan dan tindakan penyelenggara negara selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi serta jaminan hak-hak dasar warga negara. Namun, dalam praktik ketatanegaraan masih ditemukan produk hukum yang berpotensi membatasi atau melanggar hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, keberadaan judicial review menjadi instrumen penting untuk memastikan kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judicial review memiliki hubungan yang erat dengan prinsip negara hukum karena berfungsi sebagai instrumen untuk menegakkan supremasi konstitusi, membatasi kekuasaan negara, serta melindungi hak konstitusional warga negara. Mahkamah Konstitusi berperan sebagai pengawal konstitusi melalui kewenangannya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Melalui mekanisme judicial review, Mahkamah Konstitusi menyeimbangkan kepentingan negara dan perlindungan hak konstitusional warga negara dengan menerapkan penafsiran konstitusional dan prinsip proporsionalitas. Dengan demikian, judicial review tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap produk hukum, tetapi juga sebagai instrumen efektif dalam perlindungan hak konstitusional warga negara serta penguatan prinsip negara hukum dan sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia.