Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Omissionis dalam Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Nur Sutan Iskandarsyah; Sahuri Lasmadi; Erwin
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 3 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i2.8607

Abstract

Salah satu isu penting dalam konteks hukum pidana kesehatan adalah munculnya delik ommissionis, yaitu perbuatan pidana yang dilakukan tenaga kesehatan, khususnya dokter, karena melalaikan kewajiban hukum (omissionis delict) dalam memberikan pelayanan medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan delik omissionis dalam konteks layanan kesehatan di rumah sakit serta kebijakan hukum pidana administrasi yang ideal dalam menangani delik omissionis di rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada norma-norma hukum positif, asas hukum, serta pandangan para ahli hukum dalam menganalisis persoalan hukum kesehatan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunujukkan bahwa pengaturan mengenai delik omissionis terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 474 KUHP baru, Pasal 174 UUK, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang terdapat pada Pasal 32, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kebijakan hukum pidana terhadap delik omissionis kedepan yaitu dengan melakukan penegakan regulasi yang lebih spesifik mengenai delik kelalaian dalam pelayanan kesehatan, diperlukan rumusan norma yang lebih tegas mengenai batasan antara pelanggaran administratif, kelalaian etik, dan kelalaian yang dapat dipidana, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik. Selain itu, perlu dilakukan penegasan standar profesi medis sebagai parameter hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, memperkuat mekanisme mediasi dan penyelesaian non-litigasi dalam penyelamatan medis, penguatan tanggung jawab institusi rumah sakit.