Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pengujian Keputusan Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Vivin Cemeila; Masayu Nurul An Nisa; Palepy; Beltsazar Nelson Christopourus Rompas
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 3 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i2.8660

Abstract

Masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih ditemukan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga menimbulkan sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara. Alasan penelitian ini dilakukan karena AUPB yang sebelumnya hanya merupakan doktrin, kini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, namun implementasinya dalam pengujian KTUN belum terpetakan secara komprehensif. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pengaturan AUPB, penerapannya dalam putusan PTUN, serta akibat hukum pelanggaran AUPB. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan melalui studi dokumen, dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) AUPB diatur dalam Pasal 10 UU No. 30/2014 yang memuat delapan asas dan bersifat terbuka; (2) Dalam putusan PTUN (misal Putusan Nomor 99/G/2020/PTUN-JKT), AUPB digunakan sebagai dasar pengujian legalitas materiil, tidak hanya formal; (3) Pelanggaran AUPB berakibat batalnya KTUN, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, dan dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pejabat. Kesimpulan menegaskan bahwa AUPB telah menjadi norma hukum positif yang mengikat dan berperan strategis dalam mewujudkan good governance. Rekomendasi penelitian lanjutan disarankan untuk melakukan studi empiris berupa wawancara dengan hakim PTUN guna mengeksplorasi inkonsistensi interpretasi AUPB dalam praktik.