Program pembinaan kemandirian merupakan salah satu bentuk pembinaan yang diberikan kepada narapidana untuk meningkatkan keterampilan, produktivitas, dan kesiapan mereka dalam menghadapi kehidupan setelah bebas. Pelaksanaan program ini diharapkan mampu mendukung proses reintegrasi sosial narapidana sekaligus memberikan kesempatan untuk memperoleh keterampilan kerja yang bermanfaat. Namun, dalam praktiknya masih terdapat permasalahan terkait kepastian hukum dalam hubungan kerja antara narapidana dan lembaga pemasyarakatan. Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi, narapidana dilibatkan dalam berbagai kegiatan kerja produktif yang menghasilkan nilai ekonomi, tetapi belum terdapat perjanjian kerja tertulis yang mengatur hak dan kewajiban para pihak secara jelas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan belum memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi narapidana. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis implementasi perjanjian kerja narapidana dalam program pembinaan kemandirian berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Metode ini dipilih untuk mengkaji kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memperoleh gambaran kondisi empiris di lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pembinaan kemandirian telah dilaksanakan melalui berbagai kegiatan produktif, seperti budidaya ikan, menjahit, laundry, barber shop, pertanian, dan usaha makanan. Narapidana memperoleh bagian hasil sebesar 10% dari keuntungan kegiatan kerja. Namun, pelaksanaan hubungan kerja tersebut belum dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja tertulis sehingga belum memberikan kepastian hukum yang optimal. Selain itu, terdapat beberapa faktor penghambat, yaitu keterbatasan sarana dan prasarana, anggaran, sumber daya manusia pembina, partisipasi narapidana, serta pengawasan dan evaluasi program. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa program pembinaan kemandirian telah berjalan sesuai tujuan pemasyarakatan, tetapi perlindungan hukum dalam hubungan kerja narapidana masih perlu ditingkatkan melalui penyusunan perjanjian kerja tertulis, penguatan regulasi teknis, dan optimalisasi pengawasan. Penelitian selanjutnya disarankan mengkaji model perlindungan hukum narapidana yang lebih efektif pada berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia.